Berhenti Bekerja Karena Tidak Ada Aktivitas Pekerjaan
Meninggalkan Negara Republik Indonesia untuk selama-lamanya
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Persyaratan
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
Buku Tabungan
NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Persyaratan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris
Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang