Syarat & Ketentuan Klaim
BPJSTK BPU

Kriteria Pengajuan Klaim JHT
  1. Mencapai usia pensiun, 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri
  5. Terkena PHK
  6. Berhenti Bekerja Karena Tidak Ada Aktivitas Pekerjaan
  7. Meninggalkan Negara Republik Indonesia untuk selama-lamanya
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. E-KTP
  6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  11. Buku Tabungan
  12. NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
  3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris
  4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
  6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  7. Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah